Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang- Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi pembukaan yang diambil dari Piagam Jakarta. namun pada tanggal 18 agustus 1945 Baru disahkan menjadi Undang undang dasar 1945
Semoga membantu 🙂 D
Bagaimana Pendapatmu ? Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan? jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar dibawah ini ya . jangan lupa tetap berkunjung ke website WIKITANIC.COM