Sebutkan wilayah laut Indonesia berdasarkan deklarasi Juanda!


Lautan atau perairan territorial merupakan bagian wilayah dari suatu
negara. Sehubungan dengan itu terdapat dua konsepsi pokok tentang
wilayah laut yaitu :

a. Res Nullius, menyatakan bahwa laut yang tidak ada pemiliknya dapat diambil dan dimiliki oleh tiap-tiap negara.

b. Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat
dunia sehingga dapat diambil atau dimiliki oleh tiap-tiap negara.

Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara
berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan
negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang
diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.

Batas laut territorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen
Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur
dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini
diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.

Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan
tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau
di Indonesia memilki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini
mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu
dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas
“Negara keastuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, stelah
merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah
selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
megumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah
Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi
pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.

Pada saat ini, penentuan batas wilayah laut telah memilki dasar hokum,
yaitu menurut Konfrensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang
diprakarsai oleh PBB atau United Nation Conference On The Law Of The Sea
(UNCLOS) di Jamaica.

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Faktor faktor yang dapat meningkatkan tingkat konsumsi seseorang ?tolong bant


Penentuan batas-batas laut dapat kita ketahui dalam bentuk traktat multilateral sebagai berikut.

a. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE merupakan wilayah laut dari suatu negara yang batsnya 200 mil laut
dari garis pantai. Dalam wilayah itu, Negara mempunyai hak untuk meggali
kekayaan alam dan melakukan kegiatan ekonomi. negara lain bebas
berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas
memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang
bersangkutan berhak menagkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan
dalam ZEE-nya.

b. Batas Laut Teritorial

Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut territorial hingga 12 mil dari garis pantai.

c. Batas Zona Bersebelahan

Penentuan batas zona bersebelahan adalah sejauh 12 mil laut di luar
batas laut territorial atau 24 mil lautdari garis pantai. Dalam wilayah
ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.

d. Batas Landasan Benua

Batas landas benua yaitu sejauh lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah
ini, negara dapat melakukan eksplotasi dari ekplorasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.




Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.

Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *