1.jelaskan aktivitas perkebunan berdasarkan uu no.18 tahun 2004, Tolong bantu jawab…. :)

Apakah kamu sedang mencari jawaban untuk soal yang sedang kamu cari ? jika iya mungkin jawaban dibawah ini bisa membantu menyelesaikan persoalanmu


Mengingat tingginya tingkat sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, maka perlu kiranya masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) serta pemangku kepentingan lainnya mempelajari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kewajiban perusahaan perkebunan serta celah-celah hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan advokasi.



Jawaban diatas bagus bukan ? Jika bagus jangan lupa tulis komentarmu dibawah ini.

Leave a Comment