1. Landasan hukum kewajiban pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan
a. Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
b. Kepmenaker No.3 Tahun 1996
c. Kepmenaker No.150 Tahun 2000
d. Kepmenaker No. 78 Tahun 2001
e. UU No. 13 tahun 2003
a. Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
b. Kepmenaker No.3 Tahun 1996
c. Kepmenaker No.150 Tahun 2000
d. Kepmenaker No. 78 Tahun 2001
e. UU No. 13 tahun 2003
2. Upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja
a. Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan
b. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
c. Memperluas dengan mengembangkan kesempatan kerja di luar negeri
d. Perlindungan terhadap tenaga kerja
e. Membina hubungan industri dalam negeri dan luar negeri
f. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal
g. Penetapan upah minimum
h. Mneciptakan program padat karya
sekian dan terima kasih…..=)
Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !