pelajaran: IPS
kategori: Hukum perdata
kata kunci: pluralitas, perdata, hukum, adat
Pluratitas hukum adalah keadaan dimana pada suatu tempat terdapat dua atau hukum yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat.
Adanya Pluralitas hukum ini masih terjadi di Indonesia karena Indonesia pada dasarnya merupakan negara yang plural, dimana terdapat berbagai macam agama dan adat yang masing masing memiliki hukum tersendiri. Sebahai contoh, hukum islam dan hukum adat sampai sekarang masih sama sama berlaku di indonesia. Ada juga norma – norma dan kebiasaan – kebiasaan yang masih sangat dipertimbangkan dalam hukum yang berlaku di masyarakat sosial.
Semoga jawaban diatas bisa menyelesaikan tugas yang sedang kamu cari. jika kamu ingin menemukan jawaban dari soal lain, kamu bisa mencoba membuka beberapa artikel lainya dari web WIKITANIC.COM