Sebutkan 3 macam barang tambang menurut uu no. 11 tahun 1967 ?


macam barang tambang menurut uu no. 11 tahun 1967 :
1.) Golongan A (bahan strategis). yaitu strategis bagi pertahanan/keamanan negara
atau bagi perekonomian negara
2.) Golongan B (bahan
vital). bahan
galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak.

3.) Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). bahan tambang yang tidak masuk antara golongan A dan B



Bagaimana Pendapatmu ? Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan? jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar dibawah ini ya . jangan lupa tetap berkunjung ke website WIKITANIC.COM

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  1. cara nmengatasi sebaran penduduk yang tidak merata dibidang politik 2.. cara nmengatasi sebaran penduduk yang tidak merata dibidang budaya 3., cara nmengatasi sebaran penduduk yang tidak merata dibidang sosial 4., cara nmengatasi sebaran penduduk yang tidak merata dibidang ekonomi
Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *