Angka pengenal ekspor


Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. selain harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept, perusahaan eksportir harus memiliki izin ekspor berikut:APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahunAPET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDn maap kalo salah , habisnya saya tidak mengerti maksud anda



Bagaimana Pendapatmu ? Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan? jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar dibawah ini ya . jangan lupa tetap berkunjung ke website WIKITANIC.COM

Leave a Comment