Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

Hai Wikitanic disini. Lagi nyari jawaban untuk soal soal yang kamu cari ? Wikitanic akan coba membantu menyelesaikan tugasmu ya. cek jawaban dibawah ini semoga bisa membantu persoalan yang kamu cari


Dilihat dari Segi Fungsi



Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.




Sudah Tepatkah jawaban diatas ? jika kurang tepat kamu bisa mencari jawaban pengganti dikolom pencarian web WIKITANIC.COM ya

Leave a Comment