Nasional Nomor 5
Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap
masih ada apabila memenuhi tiga kriteria.
Maaf kalau salah



Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Apakah yang dimaksud pramuka pandega?????

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *