apakah yang kamu ketahui tentang hak paten? menurutmu apakah indonesia sudah memerhatikan tentang masalah itu ? lalu, mengapa malaysia dapat “membajak” kesenian hasil karya indonesia ?

Halo selamat datang di website wikitanic.com. Webite ini berisi beberapa kumpulan informasi soal dan jawaban. Jika kamu ingin menemukan jawaban yang kamu cari, mungkin artikel dibawah ini bisa membantu permasalahan kamu


HAK PATEN ADALAH hak yang dimiliki oleh para pembuat dan pemilik karya. Misalkan kita menciptakan atau mnemukan suatu karya kita daftarkan hak patennya atas karya kita tersebut di instansi yang mengatur tentang paten (dibawah kementrian hukum dan undang-undang). Hak paten ini dimaksudkan untuk melindungi karya cipta dari peniruan-peniruan yang mungkin dilakukan, dimana akan sangat merugikan bagi enciptanya. Hak paten ini diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta no. 19/2002

Aku rasa Indonesia belum benar-benar memperdulikan hak paten ini. ternyata banyak barang-barang masih bisa ditru walaupun sudah memiliki hak paten.

Malaysia dapat membajak kesenian Indonesia karena : warga Indonesia sendiri kurang peduli dan merawat, Dan tidak menginformasikan ke Badan Dunia yang mengurusi masalh ini. 



Bagaimana Pendapatmu ? Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan? jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar dibawah ini ya . jangan lupa tetap berkunjung ke website WIKITANIC.COM

Leave a Comment