Untuk mengetahui NJKB suatu kendaraan gunakanlah rumus :
NJKB = (PKB / 1,5) x 100



Sudah Tepatkah jawaban diatas ? jika kurang tepat kamu bisa mencari jawaban pengganti dikolom pencarian web WIKITANIC.COM ya

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Pengelompokan sungai-sungai menurut kriterianya

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *