Sistem hukum Eropa KontinentalSistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum denganciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut olehhakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal dinegara yang menganut sistem hukum ini.Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan diInggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitudimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikankebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !