1.Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang
2.Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
3.Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
2.Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
3.Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham, di mana dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Mungkin itu saja yang dapat mimin sampaikan pada penyelesaian tugasmu kali ini.jika ada pertanyaan lain, langsung sampaikan saja pertanyaanmu pada kolom komentar dibawah ini ya !