1. MPR ( Majelis permusyawaratan Rakyat )
2. Presiden dan wakil presiden
3. DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
4. DPR ( Dewan perwakilan rakyat )
5.DPA ( Dewan pertimbangan agung )
6.BPK( Badan pemriksa keuanga )
7. MA ( mahkamah agung )
8. MK ( mahkamah konstitusi )
9. KY ( komisis yudisial )
10. Pemerintah daerah
2. Presiden dan wakil presiden
3. DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
4. DPR ( Dewan perwakilan rakyat )
5.DPA ( Dewan pertimbangan agung )
6.BPK( Badan pemriksa keuanga )
7. MA ( mahkamah agung )
8. MK ( mahkamah konstitusi )
9. KY ( komisis yudisial )
10. Pemerintah daerah
Mungkin itu saja yang dapat mimin sampaikan pada penyelesaian tugasmu kali ini.jika ada pertanyaan lain, langsung sampaikan saja pertanyaanmu pada kolom komentar dibawah ini ya !