Apakah kamu sedang mencari jawaban untuk soal yang sedang kamu cari ? jika iya mungkin jawaban dibawah ini bisa membantu menyelesaikan persoalanmu


Pajak Rp 0 – Rp 25.000.000 = 5%

5% dari Rp 5.000.000 adalah Rp 250.000

Pajak yang harus dibayar (menggunkan UU No.17 ahun 2000) adalah Rp250.000

Kalau aku tidak salah sih seperti ini ><“. Semoga membantu dan jadi yang terbaik :3



Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Apaciri khas rumah kebaya ?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *