Apakah kamu sedang mencari jawaban untuk soal yang sedang kamu cari ? jika iya mungkin jawaban dibawah ini bisa membantu menyelesaikan persoalanmu
Pajak Rp 0 – Rp 25.000.000 = 5%
5% dari Rp 5.000.000 adalah Rp 250.000
Pajak yang harus dibayar (menggunkan UU No.17 ahun 2000) adalah Rp250.000
Kalau aku tidak salah sih seperti ini ><“. Semoga membantu dan jadi yang terbaik :3
Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !