Apa badan hukum koperasi?

Hai Wikitanic disini. Lagi nyari jawaban untuk soal soal yang kamu cari ? Wikitanic akan coba membantu menyelesaikan tugasmu ya. cek jawaban dibawah ini semoga bisa membantu persoalan yang kamu cari


Kalau gak salah gini:

Koperasi hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD.



Jawaban diatas bagus bukan ? Jika bagus jangan lupa tulis komentarmu dibawah ini.

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  1.sebutkan perbedaan adaptasi dan imitasi, 2. sebutkan hubungan proklamasi dari yogyakarta, semarang, dan surabaya, 3. sebutkan 2 agenda penting yang disampaikan di dalat
Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *