Apakah kamu sedang mencari jawaban untuk soal yang sedang kamu cari ? jika iya mungkin jawaban dibawah ini bisa membantu menyelesaikan persoalanmu
Prngakuan de facto: Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya
pengakuan de jure: pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
indonesia diakui secara de jure pd tgl 10 juni 1947
indonesia diakui secara de facto pd 17 ag 1945
pengakuan de jure: pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
indonesia diakui secara de jure pd tgl 10 juni 1947
indonesia diakui secara de facto pd 17 ag 1945
Bagaimana Pendapatmu ? Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan? jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar dibawah ini ya . jangan lupa tetap berkunjung ke website WIKITANIC.COM