Perencanaan tata ruang ( rencana tata ruang wilayah propinsi, kabupaten, kota sertta perencanaan menurut sifatnya yang lebih rinci )
penggunaan tata ruang ( wujud opersionslisasi pelaksanaan atau pembangunan
pengendalian pemanfaatan ruang ( yang terdiri dari mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan )
penggunaan tata ruang ( wujud opersionslisasi pelaksanaan atau pembangunan
pengendalian pemanfaatan ruang ( yang terdiri dari mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan )
moga aja membantumu 🙂
Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !