Menghitung pajak penghasilan utk status kawin dgn satu anak


Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada
akhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-data
penghasilan pada tahun berjalan.
Bila Anda bekerja pada perusahaan, pada
awal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilan
total Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke
negara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Bila pekerja ingin bagaimana
menghitung (kalkulasi) pajak penghasilan pribadi tiap bulan, berikut adalah
langkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah ini telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang
tentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punya
penghasilan lain. Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.
Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok
(basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan
(bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian,
premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti,
tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilan
bruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan. Kedua, hitung total pengurang.
Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Anda
ikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gaji
pokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan. Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuran
Jaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan;
3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja. Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)Keempat, hitung penghasilan bersih setahun.
Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih per
bulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3)
dikalikan 12.Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Ada
perbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak
(K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan
kawin dan punya anak 3 (K-3). Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari Langkah
No. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan PribadiKedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan. Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12. Dengan
mengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitung
penghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersih
pada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan pada
bulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapat
mempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).




Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !

Leave a Comment