Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan padaakhir tahun, yaitu setelah Anda mendapatkan seluruh data-datapenghasilan pada tahun berjalan. Bila Anda bekerja pada perusahaan, padaawal tahun Anda akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak PenghasilanSPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia tentang penghasilantotal Anda pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor kenegara dan informasi lainnya untuk Anda gunakan mengisi Form SuratPemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Bila pekerja ingin bagaimanamenghitung (kalkulasi) pajak penghasilan pribadi tiap bulan, berikut adalahlangkah-langkah yang dapat membantu. Langkah-langkah ini telahdisesuaikan dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undangtentang Pajak Penghasilan) dengan asumsi bahwa pekerja tidak punyapenghasilan lain. Pertama, hitunglah penghasilan bruto Anda setiap bulan.Yang termasuk penghasilan bruto pada bulan berjalan adalah gaji pokok(basic salary), tunjangan transport (bila ada), tunjangan perumahan(bila ada), premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian,premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.Selain itu, uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti,tunjangan hari raya dan tunjangan lain merupakan bagian dari penghasilanbruto Anda. Semua komponen penghasilan kotor ini dijumlahkan. Kedua, hitung total pengurang.Yang termasuk pengurang adalah biaya jabatan , iuran pensiun (bila Andaikut), dan iuran Jaminan Hari Tua. Biaya jabatan besarnya 5% dari gajipokok; iuran pensiun biasanya 2 % dari gaji pokok, sesuai denganKeputusan Menteri Keuangan. Bila Anda ikut Program Jamsostek, iuranJaminan Hari Tua biasanya sebesar 5.7 % dari gaji pokok setiap bulan;3.7 % ditanggung perusahaan dan 2 % ditanggung pekerja. Ketiga, hitung penghasilan bersih (netto) sebulan. Penghasilan netto adalah penghasilan bruto (dari Langkah No. 1) kurang total pengurang (dari Langkah No. 2)Keempat, hitung penghasilan bersih setahun. Untuk menghitung potongan pajak penghasilan pribadi, penghasilan bersih perbulan disetahunkan dulu, yaitu penghasilan bersih (dari Langkah No. 3)dikalikan 12.Kelima, hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak). Adaperbedaan PTKP antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak(K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dankawin dan punya anak 3 (K-3). Keenam, hitung Penghasilan Kena Pajak.Penghasilan kena pajak adalah penghasilan bersih setahun (dari LangkahNo. 4) dikurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (dari Langkah No. 5)Ketujuh, hitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak (dari Langkah No. 6) dikalikan dengan Tarif Pajak Penghasilan PribadiKedelapan, hitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan. Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan adalah membagi total pajak setahun (dari Langkah No. 7) dengan 12. Denganmengetahui pajak penghasilan pada bulan berjalan, Anda dapat menghitungpenghasilan bersih setelah dipotong pajak, yaitu penghasilan bersihpada bulan berjalan (dari Langkah No. 3) dikurang pajak penghasilan padabulan berjalan (dari Langkah No. 8). Untuk membantu, Anda dapatmempelajari contoh menghitung pajak penghasilan pribadi (PPh 21).
Apakah jawaban diatas sudah cukup membantu tugas yang sedang kamu kerjakan ? tuliskan penilaianmu di kolom komentar dibawah ini ya !