Pengertian dari PPN, PPH, PBB


PPN = pajak pertambahan nilai (biasanya saat pembelian suatu barang)PPH = pajak penghasilan (dari penghasilan yang didapat seseorang)
PBB = pajak bumi dan bangunan (pajak yang diambil dari bangunan dan tanah yang dimiliki seseorang)
semoga membantu



Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Banyaknya penduduk yang pindah dari desa ke kota. Jika kecenderungan tersebut terus terjadi, masalah masalah apa yang akan muncul di desa maupun di kota ?Minimal jawaban 5
Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *