Pengertian dari PPN, PPH, PBB


PPN = pajak pertambahan nilai (biasanya saat pembelian suatu barang)PPH = pajak penghasilan (dari penghasilan yang didapat seseorang)
PBB = pajak bumi dan bangunan (pajak yang diambil dari bangunan dan tanah yang dimiliki seseorang)
semoga membantu



Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.

Jika Kalian ingin mencari jawaban lainya, Baca Juga :  Hal-hal apa yang harus dilakukan untuk menjaga air tetap bersih?
Author: admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *