Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan denganpengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. Sumberdayahayati perairan tidak dibatasi secara tegas dan pada umumnyamencakup ikan, amfibi, dan berbagai avertebrata penghuni perairan danwilayah yang berdekatan, serta lingkungannya. Di Indonesia,menurut UU RI no. 9/1985 dan UU RI no. 31/2004, kegiatan yang termasukdalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampaidengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnisperikanan. Dengan demikian, perikanan dapat dianggap merupakanusaha agribisnis.Umumnya, perikanan dimaksudkan untukkepentingan penyediaan pangan bagi manusia. Selain itu, tujuan lain dariperikanan meliputi olahraga,rekreasi (pemancingan ikan), dan mungkinjuga untuk tujuan membuat perhiasan atau mengambil minyak ikan.2Usahaperikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untukmenangkap atau membudidayakan (usaha penetasan, pembibitan,pembesaran)ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, pengeringan,atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha
Jawaban diatas bagus bukan ? Jika bagus jangan lupa tulis komentarmu dibawah ini.