Nasional Nomor 5Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat MasyarakatHukum Adat disebutkan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat dianggapmasih ada apabila memenuhi tiga kriteria.
Maaf kalau salah
Maaf kalau salah
Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.