Pengertian dari PPN, PPH, PBB


PPN = pajak pertambahan nilai (biasanya saat pembelian suatu barang)PPH = pajak penghasilan (dari penghasilan yang didapat seseorang)
PBB = pajak bumi dan bangunan (pajak yang diambil dari bangunan dan tanah yang dimiliki seseorang)
semoga membantu



Mungkin artikel lain dibawah ini akan kamu butuhkan ketika kamu mengerjakan soal yang lain. sekian dari WIKITANIC semoga bisa membantu menyelesaikan permasalahanmu ya.

Leave a Comment